JAKARTA - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat
Muhammadiyah, mengeluarkan fatwa baru terhadap hukum merokok. Setelah menelaah
manfaat dan mudarat rokok melalui Haloqoh Fiqih Pengendalian Tembakau di Gedung
PD Muhammadiyah Kota Yogyakarta, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah
berkesimpulan bahwa merokok secara syariah Islam masuk dalam kategori haram.
“Tadi malam kita sudah mengeluarkan surat fatwa haram Nomor 6//SM/MTT/III/2010.
Muhammadiyah sudah mengharamkan
rokok,” ungkap Prof.Dr. Syamsul Anwar selaku Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Selasa (09/03/2010).
rokok,” ungkap Prof.Dr. Syamsul Anwar selaku Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Selasa (09/03/2010).
Prof. Dr. Syamsul Anwar menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah ditelaah
dan diteliti baik secara ilmiah maupun dari sudut pandang Agama. “Dari sisi
agama sesuatu yang membahayakan itu dilarang, sehingga ada keselarasan antara
ketentuan agama dan fakta ilmiah" terangnya. "Berdasar hasil kajian
dari ahli medis dan akademisi, semuanya sepakat bahwa rokok adalah sesuatu yang
membahayakan karena mengandung zat aditif dan zat berbahaya lainnya, mengandung
4000 zat kimia, dimana 69 diantaranya adalah karsinogenik atau pencetus
kanker" terangnya. Selain itu juga menjadi penyebab timbulnya penyakit
sosial yang harus segera ditanggulangi.
Di sisi lain perilaku merokok mempunyai kaitan kuat dengan kemiskinan,
faktanya keluarga termiskin justru mempunyai prevelensi merokok lebih
tinggi dari pendapatan terkaya, menurut data di SUSENAS 2006. Menurut
data yang dicermati oleh Majelis Tarjih dan Tajdid tersebut, konsusmsi keluarga
termiskin untuk membeli rokok mencapai 11,9 %, sementara keluarga terkaya
justru hanya 6,8 %. "Pengeluaran keluarga miskin ini untuk konsusmsi rokok
ini menempati urutan kedua setelah beras.” terang Syamsul.
Revisi Fatwa
Sementara Itu, Prof. Dr. Yunahar Ilyas selaku Ketua PP Muhammadiyah
menegaskan bahwa Fatwa baru ini sekaligus merevisi fatwa sebelumnya yang
menyatakan bahwa hukum rokok mubah. ”Fatwa bahwa merokok mubah selama ini
terjadi karena berbagai dampak negatif merokok bagi kesehatan, sosial, dan
ekonomi, semakin dirasakan oleh masyarakat,” ungkap Yunahar.
”Fatwa ini diambil setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak tentang
bahaya rokok bagi kesehatan dan ekonomi. Di samping itu, kami juga melakukan
tinjauan hukum merokok. Berdasarkan masukan dari halaqoh itu, kemudian
dirapatkan oleh Majlis Tarjih dan Tajdid dan mengeluarkan amar keputusan bahwa
merokok adalah haram hukumnya,” kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih Dr
Yunahar Ilyas dalam jumpa pers di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat.
Melalui fatwa ini, Yunahar mengatakan, PP Muhammadiyah ingin mengingatkan
seluruh lapisan masyarakat akan bahaya mengisap lintingan tembakau ini. ”Karena
dampak negatifnya, maka pembelanjaan uang untuk merokok adalah perbuatan
mubazir,” ujarnya.
Dalam salah satu amar keputusannya, diimbau kepada yang belum merokok, wajib
menghindarkan diri dari merokok. Bagi yang sudah merokok, wajib berupaya untuk
menghentikan dari kebiasaan merokok. ”Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka
fatwa tahun 2005 yang menyatakan merokok mubah dinyatakan tidak berlaku lagi,”
kata Yunahar lagi.
Pelaksanaan Fatwa Haram Merokok yang dikeluarkan Majlis Tarjih dan Tajdid PP
Muhammadiyah ini akan dibawa dan dikukuhkan dalam Rapat Pleno PP Muhammadiyah
dan ditindaklanjuti dengan surat keputusan resmi. Dijelaskan Yunahar, surat
keputusan tersebut berisi instruksi mengikat kepada seluruh jajaran organisasi,
lembaga-lembaga amal usaha, seperti sekolah, universitas, rumah sakit, masjid,
dan berbagai fasilitas Muhammadiyah di seluruh, pungkas Guru Besar UMY
tersebut.
Bagikan Berita Muhammadiyah ini ke teman anda melalui: