Pengabulan Judical Review dari Muhammadiyah tentang UU sumber daya air oleh Mahkamah Konsitusi
Pengajuan Judical Review mengenai UU No 7 tahun 2004 tentang Sumber daya air, yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi dengan Pemohon Muhammadiyah, al-wasliyah dan Tokoh-tokoh perorangan lainnya telah berhasil dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, dengan begitu UU no. 11 th 1974 telah berlaku kembali, dalam UU tersebut berisi bahwa sumber daya alam harus dikuasai oleh Negara untuk kemakmuran Rakyat indonesia, dengan dibatalkannya UU no 7 tahun 2004 maka desakan terhadap semua pihak terkait untuk membatalkan seluruh kontrak-kontrak kerjasama perusahaan yang berasal dari perusahaan swasta asing dan perusahaan swasta dalam negri,
Proses Pengajuan Judical review mengenai UU nomor 7 tahun 2004 ini dilakukan dengan beberapa tahapan dan penelitian yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh para ahli dibidangnya serta akademisi dari berbagai Universitas dalam negri. Dengan keberhasilan ini maka tentunya berkaitan dengan secara otomatis Dewan air Nasional dibubarkan.
(Source : www.Muhammadiyah.or.id, Developed artickel By: Team Berita Muhammadiyah.blogspot.com)
Bagikan Berita Muhammadiyah ini ke teman anda melalui: